Selamat datang di aplikasi E-Surat yang dikelola oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan surat-menyurat secara digital di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut:
-
1. Definisi
- "Aplikasi E-Surat" mengacu pada sistem informasi pengelolaan surat-menyurat secara digital yang disediakan oleh BPKAD.
- "Pengguna" mengacu pada individu yang menggunakan aplikasi ini, termasuk pegawai dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
2. Penggunaan Aplikasi
- Pengguna harus mematuhi semua peraturan yang berlaku serta kebijakan internal BPKAD dalam penggunaan aplikasi.
- Akses ke aplikasi E-Surat diberikan hanya untuk tujuan resmi dan terkait dengan tugas dan fungsi di lingkungan BPKAD.
- Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data login dan informasi akun yang diberikan.
-
3. Hak dan Kewajiban Pengguna
- Pengguna wajib menggunakan aplikasi ini dengan itikad baik dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Pengguna tidak diperbolehkan mengakses atau mencoba mengakses data atau informasi yang bukan haknya.
- Semua data yang diunggah atau diproses melalui aplikasi E-Surat menjadi milik BPKAD dan dapat diakses atau diperoleh oleh pihak yang berwenang.
-
4. Pembatasan Tanggung Jawab
- BPKAD tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan aplikasi E-Surat yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
- BPKAD berhak untuk melakukan perubahan atau pembaharuan pada aplikasi dan syarat serta ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
-
5. Pengakhiran
- BPKAD berhak untuk menghentikan akses atau penggunaan aplikasi E-Surat jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Pengguna harus menghentikan penggunaan aplikasi dan menghapus data yang ada di akun mereka jika diminta.
-
6. Hukum yang Berlaku
- Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi BPKAD di: